Tuesday, May 26, 2015

Hukum Menuntut Ilmu & Menuntut Ilmu Sebagai Ibadat

Bismillahirrahmanirrahim
assalamualaikum wr.wb, semoga saudara-saudaraku sekalian dala keadaan sehat walafiat,amin.

TEMA----MENUNTUT ILMU-----


Pada posting kali ini saya akan menulis beberapa hal ataupun judul pokok yg berkaitan dengan menuntut ilmu di antaranya :

Derajat Orang  yang BerIlmu & Hukum Mengajarkan Ilmu

Tulisan ini bersumber dari Buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap karangan Drs.H.Moh. Rifa’i
yang di terbitkan ole CV.Toha Putra Semarang dan semoga dg saya membagikan tulisan dari buku tersebut di blog ini kelak menjadi amal yang tiada henti. Amiin


            Apabila kita memperhatikan isi Al-Qur’an dan Al-hadits, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.

            Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya,melihat atau mendengar.
Hadits nabi Muhammad SAW :

رواه إبن عبد البر)) طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ

Artinya”Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan”.(H.R. Ibn Abdulbari)

Dari hadits ini kita memperoleh pengertian, bahwa islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan,mengetahui segala kemaslahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang di dapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.

Rasulullah SAW bersabda

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ ْالآخِرَةِ فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ (رواه الطبراني
Artinya”Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barang siapa yg ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat) wajiblah ia menegtahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang menginginkan kedua-dua nya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula”.(H.R. Bukhari dan Muslim)

Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntun kita dalam hal-hal yang berhubungan  dengan kehidupan kita di dunia agar tiap-tiap muslim jangan picik; dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan  ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang di ridhai oleh Allah SWT.

Demikian pula islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yang menghasikan natijah, yakni ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perinta syara’.

Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu ada kalanya wajib a’in dan adakalanya wajib kifayah.
Ilmu yang wajib a’in di pelajari oleh mukhallaf yaitu yang perlu di ketahui untuk meluruskan aqidah yang wajib di percayai oleh seluruh muslimin; yang perlu diketahui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaa yang di fardhukan atasnya seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.Di samping itu perlu di pelajari ilmu ahlak untuk mengetahui adab sopan santun yang kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan.Di samping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan  yang menjadi tonggak hidupnya.

Adapun pekerjaan-pekerjaan  yang tidak di kerjakan  sehari-hari maka diwajibkan mempelajari nya  kalau di kehendaki akan melaksanakannya, seperti seorang yang hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat-syarat dan rukun-rukunnya dan segala yang di haramkan da di halalkan dalam menggauli istrinya.
Sedang ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, msalnya ilmu tafsir, ilmu hadits dan sebagainya.


Di lihat dari segi ibadat, sungguh menuntut ilmu itu sangat tingi nilai dan pahalanya,sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW:

Artinya:”Sungguh sekiranya engkau melangkahkan kakinya di waktu pagi (maupun petang), kemudian mempelajari  satu ayat dari kitab Allah (Al-Qur’an), maka pahalanya lebih baik dari pada ibadat satu tahun”.

Dalam hadits lain di katakan :

Artinya:”Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu  maka dia telah termasuk dalam golongan fisabilillah (orang yang menegakkan agama Allah ) hingga ia sampai pulang kembali”.(H.R Tarmudzi).

Mengapa menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya di lihat dari segi ibadat? Karena amal ibadah yang tidak dilandasi dengan yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya.Syaikh Ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan :
Artinya:”Siapa saja yang beramal (melaksanakan amal ibadat) tanpa ilmu, maka segala amalnya akan di tolak, yakni tidak di terima”.
Itulah sedikit penjelasan tentang hukum menuntut ilmu bagi umat islam dan silahkan baca juga tentang:

Derajat Orang Yang berilmu dan Hukum Mengajarkan Ilmu

semoga artikel ini bermanfaat, amiin...
wassalamualaikum...

No comments:

Post a Comment