assalamualaikum wr.wb, semoga
saudara-saudaraku sekalian dala keadaan sehat walafiat,amin.
TEMA----MENUNTUT ILMU-----
Pada posting kali ini saya akan menulis
beberapa hal ataupun judul pokok yg berkaitan dengan menuntut ilmu di antaranya
:
Derajat
Orang yang BerIlmu & Hukum
Mengajarkan Ilmu
Tulisan ini bersumber dari Buku Ilmu
Fiqih Islam Lengkap karangan Drs.H.Moh. Rifa’i
yang di terbitkan ole CV.Toha Putra
Semarang dan semoga dg saya membagikan tulisan dari buku tersebut di blog ini
kelak menjadi amal yang tiada henti. Amiin
Apabila
kita memperhatikan isi Al-Qur’an dan Al-hadits, maka terdapatlah beberapa
suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan,
untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari
kabut kejahilan dan kebodohan.
Menuntut
ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan
menanya,melihat atau mendengar.
Hadits nabi Muhammad SAW :
رواه إبن عبد البر)) طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Artinya”Menuntut ilmu adalah fardhu bagi
tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan”.(H.R. Ibn Abdulbari)
Dari hadits ini kita memperoleh
pengertian, bahwa islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu,
berpengetahuan,mengetahui segala kemaslahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami
hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang di dapati
oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan aqaid dan ibadat, baik yang
berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Rasulullah SAW bersabda
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ
ْالآخِرَةِ فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ
بِاْلعِلْمِ (رواه الطبراني
Artinya”Barang siapa menginginkan
soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan
barang siapa yg ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat) wajiblah ia
menegtahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang menginginkan kedua-dua nya,
wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula”.(H.R. Bukhari dan Muslim)
Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu
dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntun kita dalam hal-hal yang
berhubungan dengan kehidupan kita di
dunia agar tiap-tiap muslim jangan picik; dan agar setiap muslim dapat
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang di
ridhai oleh Allah SWT.
Demikian pula islam mewajibkan kita
menuntut ilmu akhirat yang menghasikan natijah, yakni ilmu yang diamalkan
sesuai dengan perintah-perinta syara’.
Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu
itu ada kalanya wajib a’in dan adakalanya wajib kifayah.
Ilmu yang wajib a’in di pelajari oleh
mukhallaf yaitu yang perlu di ketahui untuk meluruskan aqidah yang wajib di
percayai oleh seluruh muslimin; yang perlu diketahui untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaa yang di fardhukan atasnya seperti shalat, puasa, zakat, dan
haji.Di samping itu perlu di pelajari ilmu ahlak untuk mengetahui adab sopan
santun yang kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan.Di
samping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan yang menjadi tonggak hidupnya.
Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak di kerjakan sehari-hari maka diwajibkan mempelajari
nya kalau di kehendaki akan
melaksanakannya, seperti seorang yang hendak memasuki gapura pernikahan,
seperti syarat-syarat dan rukun-rukunnya dan segala yang di haramkan da di
halalkan dalam menggauli istrinya.
Sedang ilmu yang wajib kifayah hukum
mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, msalnya ilmu
tafsir, ilmu hadits dan sebagainya.
Di lihat dari segi ibadat, sungguh
menuntut ilmu itu sangat tingi nilai dan pahalanya,sebagaimana sabda nabi
Muhammad SAW:
Artinya:”Sungguh sekiranya engkau
melangkahkan kakinya di waktu pagi (maupun petang), kemudian mempelajari satu ayat dari kitab Allah (Al-Qur’an), maka
pahalanya lebih baik dari pada ibadat satu tahun”.
Dalam hadits lain di katakan :
Artinya:”Barang siapa yang pergi untuk
menuntut ilmu maka dia telah termasuk
dalam golongan fisabilillah (orang yang menegakkan agama Allah ) hingga ia
sampai pulang kembali”.(H.R Tarmudzi).
Mengapa menuntut ilmu itu sangat tinggi
nilainya di lihat dari segi ibadat? Karena amal ibadah yang tidak dilandasi
dengan yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya.Syaikh Ibnu Ruslan
dalam hal ini menyatakan :
Artinya:”Siapa saja yang beramal
(melaksanakan amal ibadat) tanpa ilmu, maka segala amalnya akan di tolak, yakni
tidak di terima”.
Itulah sedikit penjelasan tentang hukum
menuntut ilmu bagi umat islam dan silahkan baca juga tentang:
Derajat Orang Yang berilmu dan Hukum
Mengajarkan Ilmu
semoga artikel ini bermanfaat, amiin...
wassalamualaikum...

No comments:
Post a Comment